Rabu, 26 Januari 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010

Yang sudah ramai diberitakan di media tentang 20% bantuan untuk mahasiswa berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi terdapat di pasal 53A, 60% penerimaan mahasiswa melalui pola seleksi nasional terdapat di pasal 53B. Organ pendidikan Tinggi dan pemilihan unsur pimpinan PTN ( 58 D-E ), tata kelola dan otonom PTN (58 F), Organ dan pengelola PTS (58G), bantuan pemerintah ke PTN ( 58H ayat 3 dan 5 ), ketentuan tentang pendirian PTN dan PTS (182 ayat 8-11), alih kelola atau merger PT (184A), kewenangan membuka/mengubah/menutup Prodi diberikan secara bertahap kepada PT (pasal 184 ayat 5-6), Penutupan atau pencabutan ijin PT (184B), Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dapat memberi sanksi administratif ( 207) ke PT yang melanggar ketentuan, ke 7 BHMN menjadi PTN dan diberi masa transisi 3 tahun terhitung 28 September 2010 termasuk pengalihan status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan ( 220A), penetapan penerapan pola pengolaan keuangan BLU untuk ke 7 BHMN (220B), kekayaan awal BHMN yang sudah sempat dipisahkan dialihkan kembali ke negara/menteri (220C), Yayasan yang telah berstatus badan hukum tetap menyelenggarakan satuan pendidikan sepanjang tak melanggar ketentuan yang mengatur badan hukum nirlaba (220E), PP tentang penetapan ke 8 PTN ( 7 + Universitas Pertahanan) menjadi BHMN tidak dicabut/semua tetap berlaku terkecuali tata kelola keuangan ( 220H-I ), PP ini mulai berlaku 28 September 2010 (pasal II) dll Selamat menikmatinya.
Silahkan download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar